Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 yang mengatur ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri pada Kamis, 21 Oktober 2021 menyebutkan bahwa, khusus transportasi udara, setiap calon…
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kewajiban penumpang pesawat melakukan tes PCR sebagai kebijakan yang diskriminatif. Pasalnya, saat ini penumpang transportasi…
Mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No.88/2021 bahwa semua penumpang pesawat diwajibkan melakukan…
Serikat Karyawan Angkasa Pura II menyampaikan keluhan para penumpang pesawat yang merasa tidak adil karena harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19.
Penumpang dapat menunjukkan hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan apabila tidak ingin melakukan tes PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam.…
Hal itu dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas…
Apakah hasil tes PCR tidak muncul di aplikasi PeduliLindingi? Ini cara mengatasinya seperti dilansir dari akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik).
Bagi Anda yang ingin naik pesawat, berikut daftar laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19 yang input ke dalam New-all Record (NAR) di DKI Jakarta dan Bali.
Tarif yang RT-PCR yang ditawarkan senilai Rp250.000 berlaku untuk mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di area Jabodetabek.
Protokol kesehatan wajib adalah menjalani tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandar udara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih…
Kewajiban melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 tersebut tercantum dalam SE No.21/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa…