JAKARTA— Badan Restorasi Gambut (BRG) memprediksi ada lebih dari 900 ribu hektare lahan gambut yang bisa dijadikan kawasan Perhutanan Sosial (PS).Angka ini naik dari prediksi…
JAKARTA – Badan Restorasi Gambut (BRG) memetakan lahan gambut seluas 396.000 hektare dapat difungsikan untuk budi daya, termasuk untuk tanaman bahan baku bioenergi.
Badan Restorasi Gambut akan lebih aktif melakukan asistensi dan supervisi kepada perusahaan dalam merestorasi gambut, menyusul harapan Presiden Joko Widodo agar restorasi…
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tidak dapat menerima permohonan PT Riau Andalan Pulp & Paper untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan…
Tinggi muka air tanah (TMA) pada kisaran 0,6 meter 0,8 meter sesuai Peraturan Menteri Pertanian No.14/2009 seharusnya menjadi acuan penerbitan PP No.57/2016.
BOGOR—Pelaku industri kehutanan dan kelapa sawit tengah ‘sakit kepala’ dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait perlindungan ekosistem gambut melalui PP No.57/2016 atau…
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia meminta kejelasan areal land swap yang layak dikelola perusahaan hutan tanaman industri sebagai lahan pengganti sejalan dengan kebijakan…
Pemberlakuan PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tidak hanya memberikan dampak tehadap pelaku usaha berbasis hutan tanaman industri…
LPPM-IPB bekerjasama dengan Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia (HGI), The University of Sydney, dan Australia Institute menggelar diskusi terkait pengelolaan lahan gambut…
JAKARTAKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong perusahaan hutan tanaman industri segera memperbaiki Rencana Kerja Usaha (RKU) yang disesuaikan dengan fungsi…
Pemerintah dinilai kurang inovatif ketika mendorong masyarakat mengonservasi lahan gambut. Inovasi dapat dilakukan dengan memberi insentif kepada swasta yang mampu mengelola…
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong perusahaan hutan tanaman industri segera memperbaiki RKU disesuaikan dengan fungsi perlindungan gambut.
PONTIANAK Badan Restorasi Gambut berharap area pemulihan kawasan ekosistem gambut pascaterbakar di Kalimantan Barat bisa menciptakan alternatif bagi perekonomian masyarakat.
JAKARTA Izin usaha atau kegiatan di atas lahan gambut dipandang tetap berlaku meskipun fungsi budi daya di kawasan itu dialihkan menjadi fungsi lindung.
Silang pendapat antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) terkait lahan fungsi lindung ekosistem gambut rupanya…
PT Riau Andalan Pulp and Paper memperkuat argumennya dalam permohonan pencabutan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5322 yang membatalkan rencana…