Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5,32 juta meter persegi yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Satgas BLBI telah melakukan beberapa langkah positif, seperti memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian dilakukan penyitaan uang.
Satgas memanggil setidaknya lima pihak obligor/debitur BLBI untuk memenuhi kewajibannya kepada negara. Jumlah utang dari kelima pihak tersebut sekitar Rp13 triliun.
KBRI Singapura mengonfirmasi bahwa 3 surat yang ditujukan kepada obligor BLBI yakni Kaharudin Ongko, Agus Anwar dan Hendrawan Harjono dikembalikan karena ketiganya tak berada…
Delapan obligor BLBI telah lama bersembunyi di Singapura. Kini mereka terus diburu satgas. Sebagian bersikap kooperatif, namun sebagian lainnya masih gelap.