Majelis Hakim diminta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
PN Jaksel akan melanjutkan sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam dalam sidang putusan sela setelah ekspesi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diterimanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.