OJK mengungkapkan masyarakat kesulitan membayar pinjaman online atau pinjol karena digunakan untuk hal konsumtif, seperti membeli gadget dan tiket konser.
Tingginya praktik nakal dalam memanfaatkan kehadiran platform pinjaman online (pinjol) oleh masyarakat, menjadi risiko tersendiri dari pebisnis di sektor itu.