Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan kriteria penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp1 juta.
Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) diminta segera memblokir rekening baru penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji/Upah (BSU) yang belum diaktivasi.
Permenaker terbaru menghapus aturan yang menyebutkan penerima BSU harus berada di wilayah PPKM level 3 dan PPKM level 4. Artinya, BSU tidak terbatas pada wilayah dengan kriteria…