jumlah rekening nasabah yang dijamin LPS telah mencapai 99,93 persen dari total rekening per Juni 2022. Jumlah tersebut setara dengan 484,74 juta rekening.
Otoritas Jasa Keuangan merilis empat modus social engineering (soceng) yang sedang marak membegal rekening nasabah perbankan dan lembaga keuangan. Awas jangan tertipu.
Para nasabah hanya perlu mengisi data dengan lengkap dan benar secara online. Kemudian, petugas dari bank yang bersangkutan akan melakukan verifikasi untuk pembukaan rekening.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa cakupan penjaminan saat ini mencapai 99,9 persen jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara dengan 447,1 juta rekening.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir delapan rekening dengan total nilai mencapai Rp150,4 miliar terkait produk investasi ilegal.