Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan setelah izin BPR Sumber Artha Waru Ageng, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024.
LPS mencatat dana pihak ketiga (DPK) valuta asing (valas) di perbankan mengalami perlambatan seiring dengan tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.