BPJS Kesehatan mengatakan dengan skema iuran yang ada saat ini berdasarkan kelas perawatan, maka penerapan KRIS belum dilakukan hingga perubahan aturan.
BPJS Kesehatan menyampaikan akan tetap melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur lebaran, pada 8–15 April 2024.
Calon Presiden Anies Baswedan menyebutkan akan meminta Menteri Tenaga Kerja untuk memastikan secara regulasi kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan bagi ojol.
Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja swasta, PNS-TNI/Polri dihitung berdasarkan besaran gaji. Sedangkan peserta mandiri telah ditetapkan paling mahal Rp150.000.