BPJS Kesehatan memastikan bahwa pegawainya tidak sekongkol dengan pihak Rumah Sakit (RS) terkait dengan temuan fraud oleh tim yang dikoordinasikan KPK.
KPK mengungkap dugaan fraud terkait dengan tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp35 miliar.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai 273,5 juta sampai dengan Juni 2024.
BPJS Kesehatan mengatakan dengan skema iuran yang ada saat ini berdasarkan kelas perawatan, maka penerapan KRIS belum dilakukan hingga perubahan aturan.
BPJS Kesehatan menyampaikan akan tetap melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur lebaran, pada 8–15 April 2024.