BPJS Kesehatan mengatakan dengan skema iuran yang ada saat ini berdasarkan kelas perawatan, maka penerapan KRIS belum dilakukan hingga perubahan aturan.
BPJS Kesehatan menyampaikan akan tetap melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur lebaran, pada 8–15 April 2024.
Calon Presiden Anies Baswedan menyebutkan akan meminta Menteri Tenaga Kerja untuk memastikan secara regulasi kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan bagi ojol.
Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja swasta, PNS-TNI/Polri dihitung berdasarkan besaran gaji. Sedangkan peserta mandiri telah ditetapkan paling mahal Rp150.000.
Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan sendiri diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, akan dibayar oleh pemerintah.
Tabel mortalitas berperan mengukur tingkat kematian berdasarkan usia, sedangkan tabel morbiditas mengukur tentang jumlah individu yang mudah kena penyakit.