Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Pada perdagangan Jumat (22/1/2021) hingga pukul 13.49 WIB, indeks harga saham gabungan (IHSG) terkoreksi hingga 2,02 persen ke posisi 6.285,8. Padahal, IHSG dibuka di level…
Azana Hotels & Resorts akan menjadikan CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) sebagai kekuatan branding terpenting untuk membangun kepercayaan dan…
Semua yang terjaring operasi dilakukan penindakan, baik dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM.