Presiden Joko Widodo dinilai tidak bisa lagi menggunakan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya jika merujuk pada bagian penjelasan umum nomor 4 paragraf ke-3…
Penerapan status Darurat Sipil dinilai tak relevan untuk melawan wabah Corona, karena status tersebut lebih relevan dengan penanganan pemberontakan dan kerusuhan.
Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah tidak berencana memberlakukan status darurat sipil dalam penanganan Covid-19. Beleid…
Pemerintah merencanakan melakukan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus covid-19. Bahkan apabila kondisi memburuk, tindakan darurat sipil akan…
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akan mendukung penuh penerapan darurat sipil karena sejalah dengan Maklumat Kapolri demi mencegah penyebaran Virus Corona atau covid-19…
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menyelesaikan dasar hukum pemberlakukan darurat sipil sebagai pendamping dari kebijakan pembatasan sosial berskala…
Presiden JokoWidodo menyatakan apabila perkembangan peyebaran virus COVID-19 makin mengkhawatirkan, pembatasan sosial skala besar akan didampingi oleh kebijakan darurat sipil.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian hanya tinggal menunggu perintah dari Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti…
Rencana darurat sipil adalah pendekatan politik yang akan dilakukan oleh pemerintahan Jokowi. Padahal masalah yang dihadapi saat ini adalah adalah wabah corona.