Komite HAM PBB baru-baru ini mempublikasikan temuan mengenai kasus yang menjadi sorotan di berbagai negara, termasuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia.
Yusril Ihza Mahendra menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh kubu 01 dan 03 tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memiliki kekuatan.
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) menyatakan prihatin dan mengungkap kekhawatiran terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia