Dewas KPK menyebut Brigjen Endar tak pernah melanggar etik. Di sisi lain, pengembalian pegawai ke institusi asal bisa dilakukan jika ada pelanggaan berat.
Brigjen Pol Endar Priantoro menilai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak wajar.