Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum mendapatkan arahan dari Kementerian UKM untuk meneliti dugaan TikTok sebagai platform yang melakukan monopoli.
Kemenkominfo menyampaikan penggabungan sosial media dan E-Commerce tidak melanggar peraturan PSE. Namun, Kemenkominfo akan mengikuti kebijakan Kemendag.
Analis melihat TikTok Shop dan Shopee yang agresif melakukan promosi dapat menjadi ancaman bagi GOTO, BUKA, dan BELI yang tengah fokus mencetak profitabilitas.
Valuasi pasar dari Tiktok, ByteDance jauh lebih tinggi dari pada perusahaan satelit Elon Musk, SpaceX dan perusahaan kecerdasan buatan milik Microsoft, OpenAI.