Pasangan Capres dan Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menyelamatkan demokrasi Indonesia.
MK menolak eksepsi dari Tim Hukum Prabowo-Gibran dan KPU yang menyatakan MK tidak berhak mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Cak Imin memberi sindiran atas praktik nepotisme dalam politik jelang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh MK.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar menghindari ruas jalan seputaran Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan perkara sengketa Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).