Sumbangan pajak dari platform P2P lending atau pinjol tercatat Rp1,95 triliun dari 2022 hingga Maret 2024. Namun, per Januari 2024 industri ini membukukan rugi.
Mulai Januari 2024, OJK menerapkan aturan penurunan bunga pinjaman online (pinjol). Regulator pun melakukan evaluasi penerapan tersebut secara berkala.
Sejumlah P2P lending atau pinjol mengalami permasalahan seperti kredit macet atau gagal bayar. OJK pun membeberkan perkembangan penyelesaian masalah tersebut.
OJK mencatat kondisi TWP90 P2P lending atau pinjol mencapai 2,93%. Rinciannya, kredit macet di wilayah Jawa sebesar 3,20%, sedangkan luar Jawa adalah 2,04%.
Platform fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) mengaku mengalami tren pergeseran peminjam (borrower) aktif dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa.
AFPI memproyeksi peminjam aktif di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol di luar pulau Jawa akan terus bertambah.