Sentimen kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan terbatasnya kenaikan upah minimum provinsi tahun depan, akan menjadi sentimen yang menekan emiten rokok.
Dua emiten rokok besar, yakni PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) disebut sudah mengantisipasi dampak kenaikan cukai pada 2022.
Mirae Asset Sekuritas memperkirakan cukai SKM dari produsen rokok tier 1 akan meningkat 16,9 persen pada 2022, sementara SPM juga akan meningkat 18,4 persen tahun depan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa investasi yang dilakukan HM Sampoerna melalui Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)…
Kinerja industri hasil tembakau di Indonesia mencatatkan kontribusi terhadap APBN pada tahun 2020 sebesar 10,11 persen. Penerimaan cukai sepanjang 2020 mencapai Rp205,68…
Adapun fasilitas produksi tersebut dijadwalkan akan beroperasi pada kuartal IV/2022 dan akan memenuhi permintaan pasar dalam negeri dan difokuskan untuk pasar ekspor di kawasan…