Kelima tersangka berinisial GL, KB, Ab, Abrt dan ACK. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya sudah ditangkap. Sedangkan dua tersangka lain masih diburu.
Awalnya, mereka akan diberangkatkan oleh PT Mitra Elang Berjaya. Akan tetapi, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin penempatan PMI ke luar negeri.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia terus melakukan komunikasi untuk mencari jalan keluar soal penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan alasan Indonesia berencana menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), remitansi dari pekerja Indonesia di luar negeri sebelum masa pandemi mencapai US$11,4 miliar di 2019. Jumlah tersebut tumbuh 21 persen…
Pekerja Migran Indonesia yang berminat mengikuti program jaminan sosial hanya segelintir. Sayangnya, mereka yang sudah berminat pun harus terhadang akses pembayaran dalam…