OJK menetapkan traif premi asuransi untuk kendaraan di wilayah 1 dengan harga Rp125 juta-Rp200 jutaadalah 4,20% sebagai batas atas dan 3,82% batas bawah.
OJK menetapkan traif premi asuransi untuk kendaraan di wilayah 1 dengan harga Rp125 juta-Rp200 jutaadalah 4,20% sebagai batas atas dan 3,82% batas bawah.
Pemerintah terys berupaya menggenjot pangsa pasar kendaraan listrik (EV) yang belum optimal melalui pengembangan infrastruktur penunjang hingga regulasi
Dengan mengatur penyediaan cadangan penyangga energi, pemerintah memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Indonesia membidik potensi kerja sama sektor energi di bidang mineral kritis dengan negara-negara Afrika dalam pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik.