Rencananya, fintech P2P lending yang bisa mendapatkan batas maksimal pendanaan Rp10 miliar adalah perusahaan dengan TWP90 atau tingkat kredit macet maksimal 5%.
Pembukuan yang belum baik, hingga pemakaian dana di luar kepentingan usaha menjadi sejumlah tantangan dalam pendaan UMKM oleh P2P lending atau pinjaman online.
Pemilik kontak darurat yang dicantumkan dalam pinjaman online atau pinjol dapat sedikit bernapas lega, karena aturan baru melarang penagihan ke kontak tersebut.
OJK mencatat ada 23 pinjol yang belum penuhi ekuitas minimum. OJK membuka peluang fintech P2P untuk melakukan IPO untuk pemenuhan modal minimum Rp2,5 miliar.
PT Akselaran Keuangan Inklusif Indonesia menilai pemotongan bunga pinjaman online (pinjol) produktif sebesar 0,067% per hari akan memberatkan industri.