Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara usai resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus Indra Kenz telah dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz menghargai langkah Bareskrim Polri yang telah menaikkan status perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.