Pelaku usaha atay Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia mempertanyakan aturan main jika cukai plastik dan MDBK diterapkan mulai 2024.
Kemenkeu memberikan sinyal bahwa ekstensifikasi cukai itu dilakukan pada 2024, sedangkan Implementasi UU Antideforestrasi Eropa (EUDR) bikin gusar pemerintah.
Kementerian Keuangan memberikan sinyal cukai plastik dan minuman manis akan berlaku pada 2024. Namun, banyak keraguan itu bisa terealisasi pada tahun politik.
Pemerintah melirik peluang pemberlakuan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan pada semester II/2023, setelah tertunda dan terus menjadi wacana.
Komitmen pemerintah untuk mengeksekusi ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) cukup diragukan karena kuatnya tarik-menarik kepentingan pada tahun politik.
Rencana pemerintah menambah objek cukai dengan memasukkan plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai sulit terwujud pada tahun politik.
Makroekonomi menjadi faktor paling krusial dalam implementasi kebijakan terkait konsumsi masyarakat, termasuk penerapan cukai plastik dan minuman manis.