Dua aturan yang direvisi antara lain Permendag No.20/ 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan Permendag No.21/2024 tentang Kebijakan Ekspor
Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) mengkhawatirkan kebijakan pemerintah mengizinkan budidaya lobster di luar negeri bisa berdampak negatif.
Sejauh ini pemanfaatan pasir laut tersebut banyak diminati untuk reklamasi di wilayah Surabaya Jawa Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kalimantan, dan Batam.