Badan Pengelola Keuangan Haji menanggung Rp37,36 juta per jamaah dalam haji 2024. Nilai ini merupakan hasil pengembangan setoran awal jamaah selama masa tunggu.
KPK menilai penaikan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah perlu dilakukan agar tidak terlalu membebani porsi nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.
BPKH tercatat menyuntik Rp1 triliun ke Bank Muamalat dalam pembelian saham baru dan Rp2 triliun melalui instrumen subordinasi dengan berbasis akad syariah.