Kemenperin menyebut, aturan pertimbangan teknis (pertek) impor komoditas industri telah tersedia sehingga tidak ada alasan mengubah kembali aturan lartas impor.
Lartas Impor juga menyasar produk baja dan turunannya. Satu sisi, produsen mengharapkan pemerintah serius melaksanakannya, tetapi menyaring kebutuhan industri.