Dalam daftar hitam Facebook yang bocor di media AS, terdapat sejumlah nama yang familiar di Indonesia seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab.
Polisi menutup jalur lambat di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengantisipasi seluruh simpatisan Rizieq Shihab agar tidak berbuat onar selama sidang berjalan.
Rizieq Shihab mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterima dari putusan tersebut, satu di antaranya soal saksi ahli forensik yang tak pernah hadir.
JPU menilai pleidoi yang disampaikan Rizieq Shihab berisi tudingan-tudingan yang diarahkan kepada sejumlah pihak yang tak ada kaitannya dengan perkaranya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai bahwa putusan tersebut memang memenuhi aspek hukum tetapi tidak jika dipandang dari sisi keadilan.
Jaksa menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya…
Polri sudah menyiagakan personil yang siap untuk diterjunkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mengantisipasi segala jenis ancaman pada sidang offline terdakwa Rizieq…