Putusan MK soal ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 menjadi sorotan karena berbeda dengan putusan terkait batas usia cawapres yang berlaku pada Pemilu 2024.
Sebanyak 8 partai politik disebut telah mengamankan tiket ke Senayan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah memenuhi parliamentary threshold.