Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024 senilai Rp4,98 triliun.
Saat ini sudah ada enam daerah anggota ADPMET yang dapat dana bagi hasil sumur migas, baik itu Partisipasi Interest (PI) atau kombinasi dengan kontraktor.
Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun ini mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk memfasilitasi sebanyak 22.000 petani tembakau.