Lender Investree berharap dananya kembali setelah izin operasi pinjol P2P itu dicabut OJK. Kasus Investree ini muncul kala ekonomi sulit dan pelemahan daya beli
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending alias pinjol PT Investree Radika Jaya atau Investree pada Senin, 21 Oktober 2024.
Sejumlah P2P lending atau pinjol mengalami permasalahan seperti kredit macet atau gagal bayar. OJK pun membeberkan perkembangan penyelesaian masalah tersebut.