Penggunaan tanda tangan elektronik bisa mempercepat proses birokrasi dan penggunaan teknologinya bisa mengurangi pemalsuan tanda tangan maupun cap lembaga.
keberadaan tanda tangan elektronik telah diakui pemerintah lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Elektronik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pengunaan tanda tangan digital pada transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya tanda tangan…
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pengunaan tanda tangan digital pada transaksi elektronik karena telah memiliki kekuatan hukum seperti halnya tanda tangan…