UU no.6/2023 mengatur sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi terlibat praktik RT/RW Net ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar.
Praktik RT/RW Net menjadi solusi untuk memberikan layanan internet tetap stabil yang merata. Berikut cara kerjanya hingga hukum menjalankan praktik ini.
Layanan sangat murah yang ditawarkan penyedia internet ilegal tidak hanya mengganggu pasar internet tetap, juga operator seluler. Pelanggan ogah beli pulsa.
Moratelindo enggan menerapkan FUP untuk menghadapi praktik RT/RW Net ilegal yang terjadi di lapangan. MORA tidak melihat RT/RW Net ilegal sebagai penantang
Kemenkominfo dinilai perlu untuk meregulasi penerapan FUP oleh penyedia jasa internet tetap (ISP) untuk memberikan keadilan dan menghidari kerugian konsumen.
Gemcorp yang berbasis di London mengumumkan telah menyelesaikan perjanjian investasi yang akan memberikan jalur untuk mengakuisisi kendali atas penyedia FTTH
Telkom dan Telkomsat bakal meluncurkan Satelit Merah Putih 2. Bisnis satelit dinilai prospektif tetapi tidak alpa dari tantangan khususnya aspek harga.
APJII mendorong agar moratorium Pembangunan ISP diperluas dari yang awal hanya di Jabodetabek menjadi di seluruh Pulau Jawa, guna mendorong penetrasi internet.