Kurator PT Hokindo Jaya mulai mengeksekusi aset perusahaan yang telah berstatus pailit itu, lantaran jangka waktu kreditur separatis untuk melaksanakan hak eksekutorialnya…
PT Hokindo Jaya resmi berstatus pailit dan langsung mendapatkan insolvensi setelah gagal meyakinkan para kreditur untuk menyetujui rencana perdamaiannya.