Para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi tetap dikenakan tilang jika melakukan pelanggaran-pelanggaran umum selama enam bulan perpanjangan sosialisasi PM 32/2016.
Kementerian Perhubungan akan membentuk tim guna mempelajari tuntutan para pengemudi angkutan sewa mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi.