Pengadilan Tinggi Jakarta menambah masa hukuman mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka semua alternatif pemeriksaan terhadap saksi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terkait dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus Bantuan Lukuiditas…
Sjamsul Nursalim, salah satu pengusaha Indonesia yang namanya disebut dalam dakwaan Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas…
Kuasa Hukum terdakwa Sjafruddin Arsyad Tumenggung Yusril Ihza Mahendra menilai tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti karena peristiwa…
Otto Hasibuan yang pernah menjadi pengacara Sjamsul Nursalim mengatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah berani memberikan keterangan ke KPK tentang apa yang sesungguhnya…
Komisi Pemberantasan Korupsi ingin membuktikan adanya kerugian negara dalam proses restrukturisasi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan obligor Sjamsul Nursalim.…
Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa berbuat banyak untuk mendatangkan Sjamsul Nursalim karena masih memfokuskan penyidikan terhadap tersangka Syafruddin Temenggung.
Pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus…
Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melakukan penelusuran aset Sjamsul Nursalim yang diduga berkaitan erat dengan pemberian obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia…
KPK melebarkan penyidikan dengan menghubungkan pihak-pihak yang memiliki relasi dengan BPPN terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas bagi obligor Sjamsul Nursalim.