OJK mengungkapkan masyarakat kesulitan membayar pinjaman online atau pinjol karena digunakan untuk hal konsumtif, seperti membeli gadget dan tiket konser.
Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan dua perusahaan teknologi berbasis keuangan (fintech) dengan bisnis pinjaman online (pinjol) siap IPO pada tahun ini.
OJK mencatat aset fintech P2P lending alias pinjol syariah mencapai Rp133,64 miliar pada 2022 atau 2,42 persen dari total aset industri fintech P2P lending.