PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS) akan menerbitkan saham baru melalui mekanisme penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No. 22/2022 tentang kegiatan penyertaan modal oleh bank umum dan POJK No. 20/2022 tentang BP Tapera.
Sejumlah bank milik pemerintah daerah memasukkan opsi membentuk kelompok usaha bank yang mensyaratkan modal lebih rendah guna memecahkan persoalan modal.
Dari puluhan bank umum yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp3 triliun hingga akhir 2022, terdapat empat bank bukan emiten. Bagaimana strateginya?
Entitas Grup Sinarmas yakni PT Asuransi Simas Jiwa melalui KPD Simas Equity Fund 2 beberapa kali melepas kepemilikan sahamnya di Bank Capital Indonesia (BACA).
Meski GSMF selaku pengendali tidak akan jadi pembeli siaga, perusahaan pemiliknya justru terus memborong saham Bank Ganesha (BGTG). Kode belum menyerah?