Gugus tugas khusus tersebut bertugas menjalankan pengawasan penerapan protokol kesehatan di wilayah-wilayah pariwisata selain standar operasi prosedur yang sudah dimiliki.
Pelaku usaha pariwisata meminta pembukaan kembali destinasi wisata alam di tengah pandemi Covid-19 harus diikuti oleh penerapan protokol kesehatan yang ketat.