Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, menyarankan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memeriksa Ketua DPR Setya Novanto.
Sidang internal perdana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (23/11/2015), gagal mengambil keputusan soal nasib kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.