Layanan transportasi berbasis aplikasi global Grab kembali memperkenalkan layanan terayarnya yaitu platform instan messaging GrabChat untuk pengguna smartphone Android dan…
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menertibkan taksi berbasis aplikasi…
Mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car berkapasitas mesin di bawah 1.300 CC yang mendaftar uji kir untuk menjadi angkutan sewa berbasis aplikasi atau taksi…
Para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi tetap dikenakan tilang jika melakukan pelanggaran-pelanggaran umum selama enam bulan perpanjangan sosialisasi PM 32/2016.
Komunitas pengemudi online sambut baik hasil pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Polda Metro Jaya.
Pemerintah diminta bersikap tegas dengan mewajibkan taksi online atau taksi berbasis aplikasi membayar pajak agar ada kesetaraan dengan taksi konvensional.
Asa ASSA dari Mobkas dan Taksi Online Asa ASSA dari Mobkas dan Taksi Online Bisnis PT Adi Sarana Armada Tbk. diperkirakan semakin menderu dalam dua tahun mendatang seiring…
Grab Indonesia telah ditunjuk sebagai mitra transportasi resmi dari Lippo Malls telah dilengkapi dengan fasilitas GrabStand dan GrabVenue untuk memudahkan konsumen mencari…
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan alat trasportasi berbasis online seperti taksi online yang tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama…
Kementerian Perhubungan akan membentuk tim guna mempelajari tuntutan para pengemudi angkutan sewa mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi.
Penolakan taksi online yang kerap terjadi di sejumlah daerah karena perusahaan belum memenuhi aturan yang berlaku baik di tingkat pusat ataupun daerah.
Pemilik kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi tidak perlu mengubah nama dalam surat tanda nomor kendaraan atau STNK menjadi nama badan usaha koperasi jika Kementerian…