Pemilik perusahaan transportasi berbasis aplikasi diminta patuhi revisi Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016 dan tidak perlu meminta perpanjangan waktu uji coba.
Tiga perusahaan aplikasi, Uber, Grab Indonesia, dan Go-Jek Indonesia menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan…
IPMI International Business School memprediksi rencana penyeragaman tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi berbasis aplikasi tidak bakal berjalan lancar. Sebab,…
Organisasi pengusaha angkutan darat (Organda) Kota Bogor, Jawa Barat, mendukung langkah Wali Kota Bima Arya Sugiarto yang akan membatasi keberadaan transportasi online dengan…
Perusahaan aplikasi yang menaungi pengoperasian taksi daring wajib membayar pajak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan…
Sejumlah pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi selaku mitra perusahaan aplikasi seperti Grab dan Uber, mengaku berkeberatan dengan rencana pemerintah untuk melakukan…
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperbolehkan mobil murah ramah lingkungan (LCGC) dengan ukuran mesin 1.000 cc untuk dioperasikan sebagai taksi…
- Mayoritas pelaku usaha jasa angkutan sewa berbasis aplikasi menyatakan hingga saat ini belum melakukan perubahan nama kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari…
Para pelaku bisnis angkutan sewa berbasis aplikasi sangat menyambut baik rencana PT Angkasa Pura II yang berencana membolehkan taksi non stiker dan termasuk berbasis aplikasi…
Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Budi Susandi menilai sah-sah saja ketika AP II berencana memberikan akses taksi non sticker dan taksi online…
DPP Organda mengkhawatirkan pelaku usaha angkutan umum legal memilih menjadi angkutan sewa berbasis aplikasi lantaran ada perlakuan tidak adil dari pemerintah pusat dandaerah.
Gelombang penolakan operasional angkutan umum berbasis daring kian massif di Kota Makassar. Operator angkutan umum konvensional berbagai segmen diantaranya angkot atau 'petepete'…
Para pengusaha taksi argo bermeter menolak keberadaan taksi aplikasi online dan meminta agar pemerintan menindak lanjuti protes yang dilayangkan oleh Organda Balikpapan.