Karena banyaknya kejanggalan yang ditemui dalam kasus ini, kuasa hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea menyebutkan kemungkinan ada rencana menggugat balik nasabah.
Kuasa Hukum Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea memaparkan ada beberapa kejanggalan yang perlu menjadi penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
Menurut Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris Hutapea, ada banyak kejanggalan dalam kasus hilangnya uang nasabah Winda Lunardi yang sekitar Rp22 miliar.
Berdasarkan publikasi di KSEI pada 7 Agustus 2020, Maybank melakukan pendaftaran negotiable certificate of deposit (NCD) XII Bank Maybank Indonesia tahun 2020 dalam tiga…
Maybank Indonesia mengaplkasikan strategi Syariah First untuk mendorong literasi keuangan syariah. Dengan strategi yang telah diluncurkan sejak 2014 lalu, aset unit usaha…
Pelari asal Kenya mendominasi podium juara nomor paling bergengsi Maybank Marathon Bali 2019. Sebanyak 5 dari 6 orang pemenang marathon open category berasal dari negara…
Maybank Indonesia memberikan dukungan fasilitas belajar-mengajar berupa peralatan sekolah dan perlengkapan olah raga kepada 43 sekolah sepanjang rute Maybank Marathon Bali…
Namun pada sisi lain perlu diingat juga bahwa pasar membutuhkan pendalaman likuiditas untuk menjamin pertumbuhan kredit ke depannya. Sepanjang paruh pertama 2019, Maybank…
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan bahwa kegiatan Global CR Day 2019 selasa dengan inisiatif Grup Maybank…
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016 akan jatuh tempo pada 10 juni 2019. Sukuk dengan nilai emisi Rp700 miliar itu tidak tercatat dan tidak…