BP2MI mengusulkan agar perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan sindikatnya yang melakukan penempatan secara nonprosedural dicabut izinnya.
Hingga kini, fasilitas kredit tanpa agunan atau KTA Bank BNI dari para PMI yang macet sekitar Rp2 miliar dari total KTA tersalurkan sejumlah Rp18 miliar.
Pekerja migran Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif pada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kurang dari 1 persen dari total peserta aktif.