Serangan siber tersebut membuat tim siber yang terdiri dari BSSN, BIN, TNI hingga Polri menjadi lebih siap menghadapi atau merespons berbagai kemungkinan.
Substansi regulasi dari UU PDP No. 27/2022 ini mencakup definisi dan ruang lingkup jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, hingga pemrosesan data.