Kemendag menjelaskan bahwa pemerintah hanya berencana melakukan ekspor untuk sendiman, bukan pasir laut. Aktivitas tersebut juga telah sesuai dengan regulasi
Dua aturan yang direvisi antara lain Permendag No.20/ 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan Permendag No.21/2024 tentang Kebijakan Ekspor
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah memproyeksi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2024 mencapai Rp58,6 triliun, atau turun 20,06% year-on-year (YoY) dibandingkan…
Konsensus para ekonom memperkirakan neraca perdagangan Indonesia Juli 2024 akan surplus US$2,47 miliar, atau melanjutkan tren surplus 51 bulan berturut-turut.