Hasil otopsi sementara jenazah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Yosef Sairlela mengindikasikan bahwa korban meninggal akibat serangan jantung.
Komisi hukum DPR memastikan kasus perbudakan anak buah kapal asing oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) masih bisa dilanjutkan meski saksi telah meninggal dunia.