Sejak 5-11 Juli atau sepekan penerapan PPKM Darurat, TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menolak masuk 19 WNA ke Indonesia. Mereka langsung dipulangkan ke negara asalnya.
Pemerintah Pusat diminta berani menutup bandara-bandara sebagai pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 demi rasa keadilan.
Ditjen Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Khusus WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah, biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.
Kabar mengenai 20 tenaga kerja asing masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di tengah PPKM Darurat menjadi sorotan. Kementerian Perhubungan memberikan respons terkait…
Bisnis, MEDAN — Jumlah warga negara asing yang mengurus izin tinggal di Kota Medan, Sumatra Utara mengalami penurunan. Hal itu dipicu oleh pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia,…