Bawaslu menghormati keputusan DKPP yang memberikan sanksi terhadap KPU usai terbukti melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres
DKPP memberikan sanksi etik kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Senin (5/2/2024).