Penerima bantuan sosial harus memenuhi persyaratan yakni memiliki KTP Kota Probolinggo, kartu E-UMKM dan bukan penerima bantuan PKH dan dana bantuan lain.
Pemberian bantuan BLT BBM ini diberikan kepada para pengemudi guna membantu menangani dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM hingga harga pangan pokok.