Bantuan kepada UMKM disalurkan senilai masing-masing Rp1 juta untuk 1.400 UMKM penerima bantuan. Selanjutnya ojek online mendapatkan Rp250.000 untuk 400 ojol.
Penerima bantuan sosial harus memenuhi persyaratan yakni memiliki KTP Kota Probolinggo, kartu E-UMKM dan bukan penerima bantuan PKH dan dana bantuan lain.