Komitmen pemerintah untuk mengeksekusi ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) cukup diragukan karena kuatnya tarik-menarik kepentingan pada tahun politik.
Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) merekomendasikan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MDBK) sebesar 20 persen.